Dinas Kominfotik Gelar Forum Komunikasi PPID Provinsi DKI
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta secara daring (online).
P eranan penting sebagai pintu gerbang keterbukaan informasi publik
Forum ini diikuti 418 peserta yang terdiri dari para PPID Perangkat Daerah, PPID Wali Kota dan Kabupaten Administrasi, PPID DPRD, PPID RSUD, PPID BUMD, PPID Kecamatan serta PPID Kelurahan.
Tema yang diangkat pada forum ini Sinergisitas PPID di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Diskominfotik DKI Adakan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2022Adapun materi yang dibahas dalam forum ini di antaranya terkait implementasi Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dalam mengoptimalkan kinerja PPID di DKI Jakarta hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Selain itu juga dipaparkan informasi mengenai penyelenggaraan Monev Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam hal ini, PPID memegang peranan penting sebagai pintu gerbang keterbukaan informasi publik,” ujarnya, Kamis (11/8).
Marullah menjelaskan, seluruh badan publik harus siap bertransformasi dan berinovasi dalam memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai wujud pemenuhan hak atas informasi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Aturan tersebut ditetapkan sebagai pembaharuan regulasi terkait standar minimal bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi, meningkatkan layanan informasi publik, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi permohonan informasi publik.
“Untuk itu, sangat penting bagi seluruh PPID di lingkungan DKI untuk dibekali pengetahuan tentang perkembangan regulasi tersebut,” terangnya.
Marullah menjelaskan, dengan pembaharuan regulasi tersebut, diharapkan seluruh PPID DKI dapat lebih bersinergi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan mampu menjawab permohonan informasi publik.
“PPID harus memahami mekanisme permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik ke depannya,” ucapnya.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menuturkan, Forum Komunikasi PPID Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk membangun jejaring komunikasi dan kerja sama yang harmonis antara para PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Jakarta.
Tujuan lainnya meningkatkan pemahaman lebih komprehensif mengenai implementasi Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dalam mengoptimalkan kinerja PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
“Tema ini dipilih berdasarkan pengalaman dan berbagai pertanyaan yang muncul dari para PPID di DKI Jakarta dalam pelaksanaan layanan informasi publik serta berkaitan dengan disahkannya pembaharuan regulasi terkait Standar Layanan Informasi Publik melalui Perki Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Atika.
Atika menambahkan, forum ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman dari seluruh PPID DKI Jakarta dalam pelaksanaan layanan informasi publik yang lebih baik. Sehingga, PPID dapat menjadi pintu utama dalam memberikan informasi terbaik kepada masyarakat.
“Selain itu, para peserta dapat berdiskusi lebih jauh dan memberikan masukan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta dapat berjalan lebih baik dan optimal,” tandasnya.